Boltara (Kemenag) - Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118 tahun 2026, salah satu poin penting yang tersirat dalam tema peringatan tahun ini adalah upaya pembangunan kualitas manusia, khususnya generasi muda di era digital.
Dengan tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, Pemerintah dinilai terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan ruang tumbuh yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia.
Dalam pidato yang dibacakan oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Idrus Sante, hal tersebut diwujudkan melalui pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“kebijakan ini menjadi langkah nyata negara dalam memberikan perlindungan terhadap generasi muda di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi digital”, isi pidato Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Viada Hafid yang dibacakan pada upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Rabu (20/5/26) di MA Siti Hawa Buko, Pinogaluman.

Disebutkan, bahwa sejak 28 Maret 2026, pemerintah secara resmi menunda akses anak di bawah usia 16 tahun terhadap media sosial dan berbagai platform digital berisiko tinggi lainnya. Kebijakan tersebut bertujuan memastikan anak-anak sebagai tunas bangsa memperoleh ruang digital yang sehat, aman, beretika, dan sesuai dengan usia serta tahap tumbuh kembang mereka.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap pembangunan sumber daya manusia tidak hanya berfokus pada aspek pendidikan formal, tetapi juga pada pembentukan karakter dan perlindungan mental generasi muda dari dampak negatif ruang digital yang tidak terkontrol.
Humas