Boltara (Kemenag) - Dalam upaya mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan aset wakaf serta aset negara di wilayah Provinsi Sulawsi Utara (Sulut), Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi guna memberikan kepastian hukum, perlindungan aset, serta percepatan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah wakaf dan aset milik negara.
Melalui kolaborasi tersebut, Kementerian Agama berperan dalam pembinaan dan pendataan aset wakaf, BPN bertugas mendukung proses sertifikasi dan legalisasi tanah, sementara Kejaksaan memberikan pendampingan hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Idrus Sante, hadir serta didampingi oleh Penyelenggara Zakat Wakaf, Hj. Lily Korniaty pada kegiatan yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting Selasa, (2/6/26) di Kantor Kejaksaan Boroko.
Para pihak yang terlibat menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen bersama dalam menjaga dan mengamankan aset-aset yang memiliki nilai strategis bagi kepentingan umat dan negara. Selain itu, sinergi ini diharapkan mampu mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf, meminimalisir potensi sengketa, serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang milik negara.
Humas