Logo PPID
Navigasi
PPID Kemenag Bolmut
Butuh Bantuan?
0853-5813-3553
Berita

Kontrak Diperpanjang Setahun, PPPK Paruh Waktu Kemenag Bolmong Utara Tetap Menjalankan Tugas

Oleh: Rival Intan
Rabu, 28 Oktober 2026 | 16:22 WITA
Kontrak Diperpanjang Setahun, PPPK Paruh Waktu Kemenag Bolmong Utara Tetap Menjalankan Tugas

Foto: Dokumentasi Humas

Boltara (Kemenag Bolmong Utara) – Sebanyak delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) mendapatkan perpanjangan kontrak kerja untuk satu tahun ke depan, terhitung mulai 1 Oktober 2026.

Perpanjangan kontrak ini menjadi bagian dari keberlanjutan pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan Kemenag Bolmong Utara, sembari menunggu kepastian regulasi terkait mekanisme pengalihan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu.

Hingga saat ini, mekanisme dan format baku untuk pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK Penuh Waktu masih menunggu ketentuan lebih lanjut. Karena itu, perpanjangan masa kontrak menjadi langkah yang ditempuh agar para pegawai tetap memiliki dasar hubungan kerja dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Perpanjangan kontrak tersebut berlaku selama satu tahun, mulai 1 Oktober 2026 hingga satu tahun berikutnya, sesuai ketentuan dalam perjanjian kerja yang ditetapkan.

Di tengah proses menunggu regulasi lebih lanjut, PPPK Paruh Waktu diharapkan tetap menjaga semangat pengabdian, meningkatkan kedisiplinan, serta menunjukkan kinerja yang optimal. Status kepegawaian tidak boleh menjadi penghalang untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Kemenag Bolmong Utara terus mendorong seluruh pegawai untuk menjalankan tugas secara profesional, menjunjung tinggi integritas, serta mematuhi ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku.

Penyerahan dilaksanakan ditengah uapacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/26) oleh Kepala Kantor, Idrus Sante, bersama Kasubbag TU, Wahum Panigoro.

“Perpanjangan kontrak ini diharapkan memberikan kepastian keberlanjutan kerja bagi PPPK Paruh Waktu sekaligus menjaga stabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Sementara itu, harapan terhadap peluang perubahan status menjadi PPPK Penuh Waktu tetap menanti kebijakan dan regulasi resmi dari pemerintah”, sambut Kakan.

Humas

Editor: Rival Intan
Fotografer: Dokumentasi Humas
44 Dilihat
umum
ID: #00252
Label Terkait:
# PPPK # KONTRAK KERJA
Bagikan Artikel Ini: