Boltara (Kemenag) – Upaya mewujudkan transformasi birokrasi berbasis digital terus dilakukan oleh Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara).
Melalui rapat koordinasi bersama seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Rabu (29/7/26) di Wisata Nagara Swimming Pool, Kecamatan Bolangitang Timur, Kepala Seksi Bimas Islam, H. Abdullah Diu, memperkenalkan Sistem Informasi Digital Arsip Kemenag (SIDIK) sebagai inovasi pengelolaan arsip digital di lingkungan KUA.
Aplikasi SIDIK merupakan hasil aktualisasi salah satu Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bertugas di KUA. Inovasi tersebut dirancang untuk memudahkan pengelolaan dokumen secara digital sehingga proses penyimpanan, pencarian, dan pengamanan arsip menjadi lebih cepat, tertata, dan efisien.
Dalam arahannya, H. Abdullah menegaskan bahwa seluruh KUA di Kabupaten Bolmong Utara diharapkan segera mengimplementasikan aplikasi SIDIK sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel.
Transformasi birokrasi sebutnya, tidak hanya berbicara tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga bagaimana kita membangun sistem administrasi yang efektif, efisien, dan terdokumentasi dengan baik. SIDIK hadir sebagai solusi untuk memperkuat pengelolaan arsip secara digital di setiap KUA," ujarnya.
“penerapan aplikasi SIDIK akan mendukung terwujudnya budaya kerja yang lebih profesional, mengurangi risiko kehilangan dokumen, serta mempercepat proses pelayanan administrasi yang membutuhkan data dan arsip”, ujar H. Abdullah.

Melalui implementasi SIDIK, setiap KUA diharapkan mampu melakukan digitalisasi arsip secara bertahap sehingga seluruh dokumen penting dapat tersimpan dengan aman dan mudah diakses sesuai kebutuhan. Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Kementerian Agama dalam mendorong transformasi digital sebagai bagian dari reformasi birokrasi.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi forum sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi SIDIK, sehingga seluruh operator dan pengelola administrasi KUA memiliki pemahaman yang sama dalam penerapannya. Diharapkan, inovasi yang lahir dari lingkungan KUA ini dapat menjadi contoh praktik baik (best practice) yang mendukung peningkatan kualitas tata kelola administrasi dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
Humas