Boltara (Kemenag Bolmong Utara) -- Penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) atas tanah yang diperuntukkan bagi lokasi pembangunan Masjid An-Nass di Desa Voaa, Kecamatan Bintauna, menjadi salah satu langkah penting dalam upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf untuk kepentingan umat Islam.
Kegiatan penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini merupakan bentuk komitmen dan keikhlasan wakif dalam menyerahkan tanah untuk dimanfaatkan sebagai sarana ibadah dan kegiatan keagamaan masyarakat.
Penandatanganan AIW ini juga menjadi momentum penting bagi masyarakat Desa Voaa dalam mendukung keberadaan Masjid An-Nass sebagai pusat kegiatan ibadah, pendidikan keagamaan, dan pembinaan umat.
Melalui proses administrasi wakaf yang resmi, diharapkan tanah Masjid An-Nass dapat terjaga keberadaan dan peruntukannya sehingga memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, baik generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.
“Dengan adanya akta ikrar wakaf, status tanah diharapkan memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang wakaf”, ujar Kepala KUA, Bachtiar Mokoginta, Senin (2/11/26) di Kantor Desa setempat.
Semangat wakaf ini menjadi wujud nyata kepedulian dan kontribusi umat dalam membangun sarana keagamaan serta memperkuat nilai kebersamaan dan gotong royong di tengah masyarakat.
“Wakaf bukan sekadar menyerahkan tanah, tetapi juga menanam amal jariyah yang manfaatnya diharapkan terus mengalir sepanjang masa”, tandas Tiar sapaan akrab Kepala KUA.
Humas