Logo PPID
Navigasi
PPID Kemenag Bolmut
Butuh Bantuan?
0853-5813-3553
Berita

Kakan Kemenag : Proses Pencairan Anggaran Harus Melalui Tahapan Sesuai Ketentuan

Oleh: Rival Intan
Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:40 WITA
Kakan Kemenag : Proses Pencairan Anggaran Harus Melalui Tahapan Sesuai Ketentuan

Foto: Dokumentasi Humas

Boltara (Kemenag) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Idrus Sante, menyampaikan bahwa setiap proses pencairan anggaran pada institusi pemerintah harus mengikuti mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan.

‎Hal tersebut disampaikannya dalam ruang dialog bersama para guru Pendidikan Agama Islam dan Kristen dibawah naungan Pemerintah Daerah, Kamis (1/10/26), di MTs Negeri 2 Bolmong Utara. 

‎‎Melalui zoom, Kakan menjelaskan bahwa sebagai instansi vertikal, Kementerian Agama memiliki alur pengelolaan dan pencairan anggaran yang harus melalui sejumlah tahapan. Karena itu, setiap proses membutuhkan waktu dan tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

‎‎Ia mencontohkan persoalan keterlambatan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Pemda yang penyalurannya melalui Kementerian Agama. Menurutnya, proses pembayaran TPG sangat bergantung pada ketersediaan anggaran serta mekanisme pengusulan yang harus dilakukan secara berjenjang.

‎‎“Setiap proses pencairan anggaran pada institusi memiliki mekanisme yang sudah ditentukan. Terlebih kita di instansi vertikal seperti Kementerian Agama, alurnya harus melalui beberapa tahapan,” jelas Kakan.

‎‎Ia menerangkan, ketika terdapat kebutuhan anggaran untuk pembayaran TPG, prosesnya tidak berhenti di tingkat kantor Kementerian Agama Kabupaten. Pengusulan harus dilakukan dan diteruskan ke tingkat pusat untuk mendapatkan tindak lanjut, kemudian berlanjut pada proses di Kementerian Keuangan sesuai dengan mekanisme penganggaran yang berlaku.

‎‎“Kita ditingkat Kabupaten hanya mengeksekusi anggaran yang diberikan. jika ada kekurangan dalam hal belanja pegawai, kita harus mengusulkan lagi ke pusat. ” terangnya.

‎‎Kakan meminta para guru untuk dapat memahami alur tersebut sehingga tidak menilai bahwa proses pencairan anggaran dapat dilakukan dengan mudah atau hanya melalui satu tahapan. Ia menegaskan bahwa seluruh proses harus mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan negara agar pelaksanaannya tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

‎‎"Ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui. Kami juga terus berupaya mengawal dan menyampaikan kebutuhan tersebut sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang ada,” pungkasnya.

Turun hadir dalam agenda dialog, Plh. Kepala Kantor, Soest E. Denny, Kabid Pendidikan Dasar dan GTK Dinas Pendidikan, Edy Ismail, Kacabdin Provinsi Sulut Wilayah Boltara, Patra Kapiso, Kasie Pendis, Ahmad Modeong,  Para Pejabat Pengawas, serta Pengawas PAI. 

‎‎Humas

Editor: Rival Intan
Fotografer: Dokumentasi Humas
39 Dilihat
umum
ID: #00230
Label Terkait:
# KEMENAG # TPG
Bagikan Artikel Ini: