Boltara (KUA) - Langkah penting dalam menjaga legalitas dan aset keagamaan resmi dilakukan. Bertempat di Kantor Desa Pimpi, Kecamatan Bintauna, Senin (29/6/26), telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk tanah dan bangunan Masjid Al-Hasanah Desa Pimpi antara pihak Wakif (pemberi wakaf) dan Nadzir (pengelola wakaf).
Prosesi dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Bachtiar Mokoginta, tokoh masyarakat, jajaran pemerintah Desa Pimpi, serta para saksi,
Penandatanganan AIW ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum yang tetap atas tanah tempat berdirinya Masjid Al-Hasanah. Dengan adanya akta resmi ini, status tanah masjid kini sah secara hukum negara dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
"Penandatanganan akta ikrar wakaf ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan ikhtiar kita bersama untuk mengamankan aset umat. Kami sangat bersyukur proses ini berjalan dengan lancar," ujar perwakilan dari pihak Nadzir Masjid Al-Hasanah.

Kepala KUA menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Wakif yang telah dengan tulus mengikhlaskan hartanya demi kemaslahatan ibadah warga Desa Pimpi. Ia juga mengingatkan kepada jajaran Nadzir untuk mengemban amanah ini dengan penuh tanggung jawab.
Pasca penandatanganan Akta Ikrar Wakaf ini, pihak KUA bersama Nadzir akan segera berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memproses sertifikat tanah wakaf. Langkah ini merupakan tahapan akhir agar Masjid Al-Hasanah Desa Pimpi memiliki kekuatan hukum yang mutlak dan mandiri.
Humas