Bolmong Utara (Kemenag) – Dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmong Utara), Idrus Sante, turut menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras (miras) yang diselenggarakan oleh Polres Bolmong Utara, Rabu (1/7/26).
Kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang-barang terlarang yang dapat merusak ketertiban masyarakat sekaligus mengancam masa depan generasi bangsa.
Pemusnahan barang bukti turut disaksikan oleh Bupati Bolmong Utara, Sirajudin Lasena, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para pemangku kepentingan di Kabupaten Bolmong Utara.
Kepala Kemenag mengapresiasi jajaran Polres atas upaya nyata dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran minuman keras di wilayah Bolmong Utara. Langkah ini menurutnya, merupakan ikhtiar bersama untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk barang-barang terlarang tersebut.

Lebih lanjut, ia berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkotika maupun minuman keras.
"Kami berharap ke depan tidak ada lagi praktik penyalahgunaan narkotika maupun konsumsi minuman keras di tengah masyarakat. Semua pihak harus bersinergi, mulai dari keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, hingga pemerintah, agar generasi muda kita terselamatkan dari pengaruh yang dapat merusak masa depan mereka," tandasnya.
Humas