Logo PPID
Navigasi
PPID Kemenag Bolmut
Butuh Bantuan?
0853-5813-3553
Berita

Pencairan BOP dan BOS Tahap II Segera Dibuka, Satuan Pendidikan Penerima Diimbau Lengkapi Persyaratan

Oleh: Rival Intan
Senin, 03 Agustus 2026 | 14:47 WITA
Pencairan BOP dan BOS Tahap II Segera Dibuka, Satuan Pendidikan Penerima Diimbau Lengkapi Persyaratan

Foto: Dokumentasi Humas

Boltara (Kemenag) – Proses pencairan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athfal (RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah Tahap II Tahun Anggaran 2026 akan segera dilaksanakan.

Pengajuan dokumen persyaratan pencairan dibuka mulai 29 Juli hingga 7 Agustus 2026, sesuai mekanisme yang telah ditetapkan. Pengajuan BOP RA dilakukan melalui Portal BOS, sedangkan pengajuan BOS Madrasah dilaksanakan melalui aplikasi e-RKAM.

Kepala Seksi Pendidkan Islam, Ahmad Modeong, mengimbau seluruh satuan pendidikan memperhatikan kelengkapan administrasi agar proses pencairan dapat berjalan tepat waktu. Menurutnya, pengajuan dilakukan lebih cepat lebih baik, untuk meminimalisir potensi kendala aplikasi dan kendala lainnya.

Selain mengajukan dokumen, terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh setiap penerima bantuan. Hal ini tertuang dalam surat yang diturunkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) Nomor : B-1011/KK.23.02.08/KU.00/07/2026 tanggal 28 Juli 2026.

Bagi madrasah penerima BOS dan RA penerima BOP Tahun Anggaran 2026 pada Tahap I, diwajibkan telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) realisasi penggunaan dana sekurang-kurangnya 80 persen dari total bantuan yang diterima, serta persyaratan lainnya.

Sementara itu, bagi RA dan madrasah yang telah menerima bantuan pada tahun anggaran sebelumnya, diwajibkan terlebih dahulu menyelesaikan LPJ Tahun Anggaran sebelumnya beserta seluruh persyaratan administrasi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasie Pendidikan Islam menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan administrasi menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran proses penyaluran dana bantuan operasional. Oleh karena itu, seluruh kepala RA dan madrasah diminta segera melakukan koordinasi dengan operator masing-masing agar proses pengajuan tidak mengalami kendala.

Hingga saat ini, dari total 23 madrasah swasta dan 2 RA penerima, sejumlah 4 madrasah telah mengajukan dokumen, dan sementara dilakukan pemeriksaan realisasi sekaligus verifikasi dan validasi ajuan oleh tim Pendis.

Humas

Editor: Rival Intan
Fotografer: Dokumentasi Humas
251 Dilihat
umum
ID: #00167
Label Terkait:
# Dana BOS dan BOP # Madrasah
Bagikan Artikel Ini: