Tangerang (Kemenag) --- Kementerian Agama mendorong pembangunan Kantor Urusan Agama (KUA) berbasis green building dan pemanfaatan solar panel. Ini sebagai sebagai bagian dari implementasi ekoteologi dan kontribusi pada aksi iklim.
Aksi iklim adalah segala bentuk tindakan, kebijakan, dan investasi yang disengaja untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (mitigasi) dan menyesuaikan diri dengan dampak perubahan iklim (adaptasi).
Pada 2025, ada 154 KUA yang dibangun dengan konsep green building dan memanfaatkan panel solar melalui skema pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Tahun ini, diusulkan lagi pembangunan KUA dengan konsep sama pada 130 titik.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, konsep green building dalam pembangunan KUA tidak sekadar identik dengan warna hijau, tetapi harus menghadirkan bangunan yang ramah lingkungan, hemat energi, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
“KUA Green Building bukan hanya soal warna hijau, tetapi bagaimana bangunan itu memenuhi prinsip ramah lingkungan dan memberikan layanan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar Abu Rokhmad saat membuka Implementasi Solar Panel pada Konsep Green Building di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (12/5/2026).
Ia mengatakan, pembangunan KUA melalui skema Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sangat dinantikan masyarakat karena KUA merupakan layanan keagamaan terdepan Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Pembangunan tersebut menjadi bagian dari modernisasi sarana layanan keagamaan sekaligus komitmen pemerintah dalam menghadirkan fasilitas publik yang berkelanjutan.
“KUA adalah layanan dasar yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, setiap pembangunan harus benar-benar menghasilkan kantor yang layak, nyaman, dan berkualitas,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi ekoteologi, Kementerian Agama mulai mendorong penggunaan energi terbarukan melalui pemasangan solar panel di KUA Green Building. Langkah ini diharapkan mendukung pemanfaatan energi bersih sekaligus menekan biaya operasional kantor.
“Ke depan tidak boleh lagi ada keluhan biaya listrik yang tinggi. Solar panel harus menjadi solusi agar operasional KUA lebih efisien dan ramah lingkungan,” ungkapnya.
Abu Rokhmad juga meminta seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan, mulai dari kualitas bangunan, instalasi solar panel, hingga sertifikasi green building.
“Kita ingin setiap rupiah dari SBSN benar-benar berdampak dan menghasilkan bangunan yang berkualitas serta bermanfaat jangka panjang,” tegasnya.
Selain penguatan sarana dan prasarana, Abu Rokhmad menilai perubahan budaya layanan di KUA juga penting dilakukan. Menurutnya, bangunan yang baik harus diiringi pelayanan yang ramah dan profesional.
“KUA harus menjadi wajah Kementerian Agama di tingkat kecamatan. Masyarakat harus merasa nyaman, dilayani dengan baik, dan mendapatkan pengalaman layanan yang membahagiakan,” tandasnya.
Kegiatan implementasi solar panel pada KUA Green Building diikuti perwakilan PPK pembangunan gedung dan balai nikah layanan keagamaan SBSN Tahun Anggaran 2026 dari berbagai provinsi di Indonesia.
(Msk/Mr)