Logo PPID
Navigasi
PPID Kemenag Bolmut
Butuh Bantuan?
0853-5813-3553
Berita

Gandeng Pengadilan Agama Boroko, KUA Hadirkan Materi Dasar Hukum Pernikahan dalam Kegiatan BRUS

Oleh: Kontributor
Senin, 27 Juli 2026 | 14:46 WITA
Gandeng Pengadilan Agama Boroko, KUA Hadirkan Materi Dasar Hukum Pernikahan dalam Kegiatan BRUS

Foto: Dokumentasi Humas

Boltara (Info KUA) – Kegiatan Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bintauna kali ini, Senin (27/7/26) di SMA 1 Bintauna, menghadirkan materi khusus mengenai Dasar Hukum Pernikahan dengan menggandeng Pengadilan Agama (PA) Boroko sebagai mitra dalam memberikan edukasi kepada para peserta.

Kolaborasi tersebut bertujuan memperkuat pemahaman para remaja mengenai pentingnya mempersiapkan diri sebelum memasuki jenjang pernikahan, tidak hanya dari aspek agama dan moral, tetapi juga dari sisi hukum yang berlaku di Indonesia.

Pada sesi materi, Ketua Pengadilan Agama Boroko, YM. Kartiningsih Dako, menyampaikan pemaparan mengenai dasar-dasar hukum perkawinan. Ia menjelaskan bahwa perkawinan merupakan ikatan yang memiliki konsekuensi hukum sehingga harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam paparannya, dijelaskan berbagai aspek penting, mulai dari syarat sah perkawinan, tujuan membentuk keluarga yang harmonis, hingga hak dan kewajiban suami istri setelah menikah. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai dampak hukum yang dapat timbul apabila perkawinan dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kartiningsih menekankan bahwa kesiapan menikah tidak hanya diukur dari usia, tetapi juga kesiapan mental, emosional, ekonomi, serta kemampuan memahami tanggung jawab sebagai suami maupun istri. Oleh karena itu, edukasi sejak usia sekolah menjadi langkah strategis untuk membangun generasi yang lebih siap dalam merencanakan kehidupan berkeluarga.

Kepala KUA, Bachtiar Mokoginta, menyampaikan bahwa sinergi bersama Pengadilan Agama merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan BRUS. Melalui kolaborasi lintas sektor, peserta memperoleh wawasan yang lebih komprehensif mengenai pernikahan dari perspektif keagamaan sekaligus hukum.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para remaja memiliki pemahaman yang utuh tentang pentingnya mempersiapkan diri sebelum menikah, sehingga mampu membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah serta terhindar dari berbagai persoalan hukum maupun sosial di kemudian hari.

Humas

Editor: Kontributor
Fotografer: Dokumentasi Humas
394 Dilihat
umum
ID: #00152
Label Terkait:
# BRUS
Bagikan Artikel Ini: